Dki ganti sikm dengan clm


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.
Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedangkan, CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020)
Syafrin menyampaikan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.

Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.
"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.
Apabila skor kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah.
"Jika skornya di atas passing grade yang ditetapkan, maka rekomendasinya boleh bepergian," kata Syafrin.
Mereka yang memiliki skor di bawah passing grade akan direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19.
"Kami mengimbau kepada warga yang direkomendasikan tes, jangan melakukan perjalanan dulu. Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silahkan lakukan perjalanan," ucap Syafrin.
"Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan
"Kami mengimbau kepada warga yang direkomendasikan tes, jangan melakukan perjalanan dulu. Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silahkan lakukan perjalanan," ucap Syafrin.
"Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," lanjutnya.

Pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 275 orang pada Selasa kemarin.
Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga saat ini adalah 14.915 orang.
Dari jumlah tersebut, 9.528 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 714 orang meninggal dunia. Kemudian, 619 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.053 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Sementara itu, jumlah pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 422 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 957 orang.
SIKM tak berlaku
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.
"SIKM ditiadakan sejak 14 juli kemarin," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Sumber informasi:https://m.tribunnews.com/amp/metropolitan/2020/07/15/pemprov-dki-ganti-sikm-dengan-clm-apa-bedanya?


Posting Komentar

0 Komentar