Digital wirausaha adalah sub kategori dari kewirausahaan dimana organisasi
tradisional yang bergerak secara fisik didigatalisasikan, sehingga wirausaha tradisional berubah dalam bentuk usaha baru di era digital (Hull et al., 2007; Le Dinh et al., 2018),baik secara produk, distribusi maupun lokasi usaha Hair et al. (2012).

Wirausaha digital juga merupakan upaya mencapai peluang usaha baru melalui media baru dan teknologi internet (Davidson and Vaast, 2010).

Lebih spesifik Richter et al. (2017) menyatakan wirasuaha digital adalah upaya untuk memperoleh pangsa pasar, peluang usaha yang menghasilkan uang serta
berupaya menjadi inovatif, radikal dan pengambil resiko.

 Wirausaha digital menurut Sussan
and Acs (2017) agen yang melakukan kegiatan komersial atau sosial baik pemerintah maupun industri yang menggunakan teknologi digital.


Berdasarkan berbagai definisi tersebut menunjukkan bahwa pebisnis milenial di
perguruan tinggi memiliki semua ciri-ciri yang disebutkan. Mereka didorong untuk
mengembangkan usaha digital secara inovatif baik secara produk, distribusi maupun tempat kerja yang berbasis internet untuk mencari pangsa tertentu dan peluang pasar.


Kegiatan pengembangan usaha digital dilakukan baik oleh pemerintah, serta perguruan tinggi dan industri melalui pusat pengembangan usaha atau disebut dengan inkubator bisnis.

Diantara keuntungan wirausaha digital adalah: usaha digital cenderung baru
sehingga tidak diperhatikan dalam persaingan usaha. Usaha digital mampu mengakses dan menganalisis sejumlah informasi persaingan dan pelanggan potensial. Usaha digital juga
terobsesi untuk mendapatkan, diseminasi serta menganalisis tindakan melalui pegetahuan karena berorientasi pasar ((Hair et al., 2012).

Wirausaha digital merupakan fenomena yang semakin berkembang saat ini.
Wirausaha digital banyak berada di perguruan tinggi serta memilki banyak potensi untuk dikembangkan seperti tidak dianggap sebagai pesaing, mampu mengalisis informasi persaingan untuk mencari ceruk pasar. Keberadaan wirausaha digital tentunya menjadi potensi besar bagi pemerintah, perguruan tinggi dan industri.

Peran pemerintah dalam membuat regulasi yang mendorong terbentuknya 1000 startup setiap tahunnya tentunya tidak semata-mata melalui regulasi. Akan tetapi pemerintah juga perlua mnejadi mediator kerjasama perguruan tinggi dan industri. Perguruan tinggi satu pihak memiliki potensi riset dan pengembangan inovasi, namun kekurang sumberdaya yang mendukung potensi tersebut.

Pihak industri memiliki sumberdaya pendanaan khususnya akan tetapi lemah dalam melakukan pengembangan riset dan inovasi teknlogi. Peran pemerintah menjadi mediator untuk memeprtemukan kedua belak pihak merupakan potensi untuk menciptakan wirausaha
digital.

   Informasi kuliah gratiiz bisa klik dibawah ini
 -> Sekolah Tinggi Teknologi Nurul fikri-