Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirim sebuah SMS kepada para pemilik HP di Indonesia. Isi pesan singkat itu terkait status IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat yang dimiliki pengguna.
Notifikasi tersebut memang sengaja diberikan Kominfo sebagai pemberitahuan legalitas smartphone dan tablet yang dipakai pengguna, apakah perangkatnya legal atau masuk kategori ponsel BM (black market)
Berikut isi pesan SMS yang dikirim Kominfo untuk IMEI smartphone yang sudah resmi terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin):
"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja," demikian isi SMS, yang pesannya diakhiri dengan tautan menuju situs Kominfo untuk informasi resmi pengendalian IMEI.
Belum semua pengguna ponsel menerima notifikasi tersebut, karena pemberitahuan ini dilakukan secara bertahap dalam waktu dua pekan, menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail.
"Dalam masa percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu," jelasnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (18/4).
Kominfo, bersama Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah resmi memberlakukan aturan blokir ponsel BM melalui nomor IMEI per Sabtu (18/4). Regulasi dibentuk sebagai upaya mencegah peredaran ponsel BM di Indonesia yang diklaim telah merugikan negara hingga Rp 2 triliun per tahun.
Untuk pengguna ponsel BM, yang perangkatnya sudah terhubung dengan jaringan operator seluler lokal di Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, tidak perlu khawatir. Perangkat kalian tidak akan terkena blokir.
Pemblokiran ponsel BM via IMEI berlaku untuk perangkat ilegal yang dibeli setelah 18 April 2020. Jadi, perangkat seluler macam smartphone atau tablet yang nomor IMEI-nya tak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia. Namun begitu, perangkat masih bisa menggunakan Wi-Fi untuk koneksi internet.
Hati-hati Beli HP Setelah 18 April 2020
Dengan adanya kebijakan ini, pengguna kini perlu lebih berhati-hati dalam membeli perangkat smartphone maupun tablet. Kominfo mengimbau konsumen memastikan perangkat yang hendak dibeli memiliki IMEI yang sah dan bisa diaktifkan dengan SIM card sebelum membayar.
Pengecekan nomor IMEI bisa melalui tautan ini: https://imei.kemenperin.go.id/
Jangan lupa kunjungi situs kami di bawah
'
0 Komentar